
Menyimak Tahapan Proses Hukum Mati di Indonesia
Menyimak Tahapan Proses Hukum Mati di Indonesia – Di Indonesia sendiri pidana mati menjadi salah satu hukuman yang paling berat. Biasanya penyebab mengapa seseorang itu bisa dipidana mati dikarenakan telah melakukan pelanggaran berat seperti melaksanakan pembunuhan berencana. Untuk pelaksanaannya sendiri hukuman mati yang ada di Indonesia itu dilakukan berdasarkan penetapan presiden nomor 2/ pnps/1964.
Berdasarkan peraturan tersebut dikatakan jika tata cara pelaksanaan hukuman mati itu dilakukan dengan ditembak hingga terdakwa meninggal dunia oleh satu regu penembak. Sedangkan lokasinya berada di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum pengadilan. Untuk lebih jelasnya bagaimana tahapan eksekusi mati itu langsung baca ulasan di bawah ini.
Tahapan dari Eksekusi Mati yang Ada di Tanah Air
Menurut undang-undang nomor 2/pnps/1964 seorang narapidana yang dijatuhi hukuman mati akan diberitahukan tentang rencana penembakannya tiga kali 24 jam. Jika dalam hal ini narapidana itu kondisinya sedang hamil maka hukuman mati bisa dilakukan setelah 40 hari anaknya dilahirkan.
Nantinya sebelum dilakukan proses eksekusi Kapolda akan membentuk regu penembak yang di dalamnya terdiri dari 12 tamtama dan satu Bintara. Diketahui semua regu penembak itu berada di bawah pimpinan seorang perwira. Apabila regu penembak sudah berhasil dibentuk maka bisa melanjutkan prosesnya seperti berikut ini.
Tahap Persiapan
Tahap pertama yang dilakukan ketika ingin melakukan eksekusi mati pada seorang narapidana yaitu persiapan. Di sini nantinya kejaksaan akan mengirimkan permintaan tertulis yang ditujukan kepada Kapolda. Kemudian Kapolda akan meminta kepala satuan Brimob daerah untuk menyiapkan semua yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana mati.
Untuk persiapannya sendiri meliputi personil, pelatihan hingga material. Biasanya untuk kegiatan latihan yang dilakukan oleh regu penembak itu meliputi menembak dasar, melakukan tembakan dengan jarak 10 hingga 15 meter ketika siang maupun malam hari, menembak secara bebarengan dengan posisi bersikap berdiri dan gladi pelaksanaan eksekusi mati.
Tahap Pengorganisasian
Perlu diketahui bahwa eksekusi mati yang ada di Indonesia itu dikelompokkan menjadi dua yakin regu penembak dan regu pendukung. Meskipun dikelompokkan menjadi dua namun regu itu semuanya berasal dari anggota Brimob.
Di mana mereka telah dibekali dengan 12 pucuk senjata api laras panjang yang di dalamnya berisi tiga butir peluru tajam serta 9 peluru hampa. Sedangkan untuk regu penembaknya sendiri terdiri terdiri dari satu orang komandan pelaksana yang mempunyai pangkat inspektur polisi.
Kemudian ada juga satu orang komandan regu yang memiliki pangkat brigadir atau Bripka. Dan 12 lainnya merupakan anggota polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu. Adapun informasi mengenai regu pendukungnya seperti berikut ini.
Regu 1 yang di di dalamnya isinya meliputi satu tim survei dan perlengkapan.
Regu 2 merupakan pengawal terpidana.
Regu 3 merupakan pengawal pejabat.
Regu 4 merupakan penyesat route.
Regu 5 merupakan pengaman area.
Tahap Pelaksanaan
Untuk pelaksanaannya sendiri di dalamnya berisi sebanyak 28 tahap yang dimulai dari terpidana akan disiapkan untuk kemudian dibawa ke lokasi eksekusi mati. Setelah itu nantinya regu pendukung dan penembak akan melakukan eksekusi hingga akhirnya komandan pelaksana melaporkan hasil penembakan tersebut kepada jaksa eksekutor.
Tahap Pengakhiran
Jika proses eksekusi mati sudah selesai dilakukan, semua regu penembak bisa meninggalkan lokasi. Sedangkan regu khusus mempunyai tugas untuk membawa serta mengawal jenazah dan tim medis lainnya menuju rumah sakit. Bukan hanya itu saja namun regu khusus ini juga diberi tugas mengawal jenazah tersebut sampai proses pemakaman selesai dilakukan.
Beberapa Penyebab Orang Dijatuhi Hukuman Mati
Selain melakukan pembunuhan berencana, ternyata masih banyak lagi penyebab mengapa seseorang bisa dijatuhi hukuman mati. Tentu saja semua penyebab itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum berat. Adapun beberapa penyebab orang bisa dijatuhi hukuman mati seperti berikut ini.
Melakukan Peredaran Narkoba
Penyebab paling umum seseorang itu dijatuhi hukuman mati dikarenakan mengedarkan narkoba. Di Indonesia sendiri peraturan tentang peredaran narkoba itu telah ditulis dalam undang-undang nomor 5/1997 tentang psikotropika. Di mana seseorang yang melakukan peredaran narkoba akan dijatuhi hukuman mati.
Bukan hanya itu saja namun peraturan tentang orang yang mengedarkan narkoba akan dijatuhi hukuman mati itu juga telah dituliskan UU No 22/1997 tentang narkotika. Di dalam undang-undang itu dijelaskan jika seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika seperti memproduksi, menawarkan, menjual dan mengimpor akan dikenakan sanksi berupa eksekusi mati.
Tindakan Pidana Pada Penerbangan
Untuk seseorang yang sering naik pesawat pastinya sudah tidak asing lagi dengan peringatan dari pramugari agar tidak melakukan tindakan-tindakan selama penerbangan berlangsung. Bahkan jika sampai melanggar peraturan itu bisa menyebabkan seseorang akan dijatuhi hukuman penjara.
Bukan hanya itu saja namun tindakan pidana yang dilakukan ketika penerbangan berlangsung juga bisa dikenai hukuman mati. Hal itu dikarenakan dalam peraturan undang-undang nomor 4/1976 dijelaskan bahwa ada hukuman mati jika berbuat kejahatan di dalam pesawat.
Korupsi
Penyebab berikutnya mengapa seseorang bisa dijatuhi hukuman mati dikarenakan telah melakukan tindakan korupsi. Hal itu wajar mengingat korupsi sendiri termasuk ke dalam pelanggaran hukum berat yang merugikan banyak orang. Untuk peraturan tentang seseorang akan dijatuhi hukuman mati ketika melakukan tindakan korupsi itu sudah dituliskan pada peraturan undang-undang nomor 31/1999.
Demikianlah ulasan singkat tentang beberapa tahapan hukuman mati yang ada di Indonesia. Perlu diketahui bahwa setelah selesai melakukan penembakan nantinya komandan pelaksana beserta dokter akan memeriksa kondisi dari terpidana tersebut.
Jika di dalam pemeriksaannya dokter mengatakan terpidana itu masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan maka seorang Jaksa akan memerintahkan kepada komandan pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhiran.