
Tahapan-Tahapan dari Pengadilan Pidana yang Ada di Indonesia
Tahapan-Tahapan dari Pengadilan Pidana yang Ada di Indonesia – Di dunia hukum tahap persidangan pada suatu perkara pidana merupakan langkah yang digunakan untuk membuktikan benar atau salahnya seseorang di mata hukum. Tahap ini baru bisa dilakukan jika terdakwa itu sudah melewati berbagai macam proses mulai dari pemeriksaan, penyidikan hingga perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan. Umumnya masyarakat Indonesia mengartikan persidangan itu dengan istilah meja hijau. Perlu diketahui bahwa pada prakteknya tahapan persidangan itu nantinya akan dimuat di KUHP yang di dalamnya berisi tentang langkah-langkah teknis beracara di meja hijau. Untuk mengetahui apa saja tahapan pada persidangan pidana langsung baca ulasan di bawah ini hingga selesai.
Pada hukum pidana, tahapan persidangan itu nantinya akan dilaksanakan di meja hijau yang berbeda tergantung dari perkaranya. Dalam hal ini lembaga mahkamah Agung akan memiliki kewenangan sebagai hakim yang membawahi pengadilan dengan empat jenis. Salah satunya yaitu menangani tentang perkara pidana yang ada di bawah yurisdiksi di pengadilan negeri. Adapun beberapa tahapan persidangan untuk perkara pidana yang dilakukan di pengadilan negeri seperti berikut ini.
- Pra pengadilan
Nantinya setelah jaksa penuntut umum menyerahkan semua berkas perkara ke pengadilan negeri tingkat pertama, maka PN tingkat pertama yang lokasinya berada di wilayah hukum tempat terjadinya suatu perkara mempunyai hak untuk mengadili serta memberi putusan sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan. Namun sebelum sampai ke tahap ini tersangka, kuasa hukum dan keluarga diberi hak untuk mengajukan pra pengadilan terlebih dahulu. Untuk pra pengadilannya sendiri harus diajukan kepada ketua PN yang memiliki tugas memeriksa sah atau tidaknya penahanan serta penangkapan yang telah dilakukan itu. Ketika mengajukan pradilan pihak tersangka wajib memberikan alasan yang jelas. Apabila pada tahap ini seorang tersangka terbukti tidak melakukan kesalahan maka dirinya berhak memperoleh ganti rugi serta rehabilitasi. Tetapi jika dalam pengajuan pra pengadilan itu tersangka dinyatakan bersalah maka perkaranya akan secara otomatis disidangkan di PN. Dengan begitu status tersangka akan berubah menjadi terdakwa.
- Persidangan
Apabila perkara itu sudah masuk ke rana meja hijau, ketua pengadilan akan langsung menunjuk hakim yang nantinya ditugaskan sebagai hakim ketua dalam sidang. Hakim yang ditunjuk itu memiliki wewenang untuk menetapkan sendiri kapan sidang akan dilangsungkan. Jika hakim sudah berhasil menentukan kapan waktunya diselenggarakan sidang maka akan memanggil terdakwa untuk nantinya dilakukan proses pemeriksaan perkara. Pada sidang pertama setelah semua anggota menghadiri mulai terdakwa hingga jaksa penuntut umum, hakim ketua akan memulai proses persidangan. Dalam hal itu hakim ketua tidak akan melaksanakan proses sidang sendirian, melainkan dirinya didampingi oleh dua hakim anggota dan panitera. Adapun langkah-langkah jalannya proses persidangan pada acara pemeriksaan seperti di bawah ini.
- Dakwaan yang Diberikan Oleh Jaksa Penuntut Umum
Setelah hakim ketua selesai menanyakan identitas lengkap dari terdakwa, maka ia akan meminta kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaannya. Untuk surat dakwaannya sendiri didalamnya berisi tentang penjelasan dan fakta-fakta perbuatan berhubungan dengan tindakan pidana yang sudah dilakukan oleh terdakwa.
- Proses Penasehatan Hukum
Kemudian terdakwa diperbolehkan untuk mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang telah diberikan oleh jaksa penuntut umum tersebut. Namun tahap ini hanya diperbolehkan jika dakwaan itu tidak memenuhi syarat material dan formil sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf a dan 6 KUHP yang terdapat di dalam surat dakwaan.
- Proses Ekspansi Oleh JPU dan Putusan Sela
Setelah selesai melakukan proses penasehatan hukum, jaksa penuntut umum akan diberikan kesempatan untuk menanggapi ekspansi yang disampaikan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya. Apabila dalam hal ini ditemukannya ekspansi majelis hakim akan mengeluarkan putusan sela. Di mana putusan sela itu di dalamnya berisi tentang pernyataan telah menerima ekspansi dari pihak terdakwa maupun tidak. Jika ekspansi itu diterima maka perkara itu tidak akan dilanjutkan. Tetapi jika ekspansi tersebut ditolak maka jasa penutup umum akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Proses Pembuktian
Pada tahap ini nantinya baik Jaksa Penutup Umum maupun terdakwa akan diberikan hak untuk mengajukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti. Untuk alat buktinya sendiri bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat penunjuk maupun keterangan terdakwa sendiri.
- Proses Pembacaan Tuntutan dari JPU
Selanjutnya jaksa penuntut umum akan membacakan surat tuntutan. Di mana surat tuntutan itu merupakan lembaran pembuktian dakwaan yang sudah didasarkan pada alat-alat bukti. Selain alat-alat bukti surat tuntutan itu juga sudah didasarkan pada kesimpulan jaksa penuntut umum terkait kesalahan terdakwa yang disertai dengan tuntunan pidana.
- Nota Pembelaan Terdakwa
Nota pembelaan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak terdakwa dalam menanggapi putusan dari jaksa penuntut umum. Bukan hanya itu saja namun di dalam nota ini juga menjabarkan alat-alat bukti yang bisa meringankan terdakwa di kemudian hari.
- Putusan Hakim
Tahap terakhir dari proses persidangan pidana yaitu putusan hakim. Pada tahap ini nantinya majelis hakim akan menjatuhkan putusan langsung kepada terdakwa yang didasarkan dari proses pembuktian serta jawab menjawab selesai. Jika dalam hal ini terdakwa merasa keberatan terkait putusan yang sudah disampaikan oleh hakim maka bisa melakukan upaya banding di pengadilan negeri tingkat 2. Kemudian jika di pengadilan tinggi tingkat 2 itu terdakwa mengalami kegagalan lagi maka upaya banding itu bisa dilanjutkan ke peninjauan kembali di mahkamah Agung.
Demikianlah ulasan singkat tentang tahapan-tahapan pada persidangan pidana yang ada di Indonesia.