Pro Secutorial Accountability

informasi proses hukum

Tahapan – Tahapan Proses Persidangan Hukum Pidana

Tahapan – Tahapan Proses Persidangan Hukum Pidana Dalam berkehidupan sosial, hukum pidana telah melekat di hati para masyarakat setempat. Keberadaan hukum pidana bukan berarti menitikberatkan pada norma – norma, undang – undang atau mungkin Hak Asasi Manusia (HAM). Akan tetapi hukum tersebut sangat bermanfaat untuk menyejahterakan para penduduk untuk mendapatkan kehidupan yang jauh lebih baik.

Seperti diketahui bahwa proses persidangan hukum pidana tidak serta merta dilakukan tanpa asas dan dasar aturan yang berlaku berdasarkan keputusan kenegaraan. Akan tetapi proses terjadi lantaran mendapati perilaku kriminal yang dianggap merugikan dan meresahkan penduduk sekitar. Pada sistem persidangan pidana, hanya ada beberapa lembaga penegak hukum yang diwajibkan untuk mengambil tindakan seperti lembaga pemasyarakatan, pengadilan, kejaksaan hingga kepolisian.

Secara sistematis, semua lembaga tersebut memiliki andil yang sangat besar untuk melakukan proses penegakan hukum hingga tahapan persidangan pidana mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan hingga putusan eksekusi. Masing – masing tahap tersebut memiliki tindakan yang berbeda untuk mendapatkan data – data mutlak mengenai terdakwa dan korban.

Beberapa Tahapan Persidangan Hukum Pidana

Sebelum memasuki proses eksekusi atau putusan pengadilan, beberapa pihak yang bersangkutan akan melakukan beberapa tahapan persidangan hukum pidana. Dan semua ulasannya telah kami sempurnakan pada beberapa ringkasan di bawah ini, antara lain;

1. Tahapan Penyidikan
Pada tahapan penyidikan, pihak yang mengambil peran penting untuk mengusut semua data dan fakta tentang suatu kasus adalah kepolisian. Dalam penugasannya, polisi berhak untuk mengidentifikasi, menimbang, menentukan hingga menilai tentang kasus sebagai bukti tidak pidana atau tidak. Apabila peristiwa tersebut tergolong tindak pidana, maka mereka akan melakukan tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterangan tersangka, korban dan saksi.

Seperti yang diterangkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tahapan penyidikan merupakan langkah utama untuk mengumpulkan banyak bukti otentik yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan sebelum menetapkan tersangka utama. Pada tahapan ini, polisi memiliki hak dan wewenang untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya untuk mengusut suatu kasus yang meliputi;

• Pemanggilan
Pemanggilan merupakan langkah utama yang dilakukan kepolisian untuk memeriksa keterangan lebih lanjut terhadap pihak tersangka. Para tersangka akan mendapatkan surat panggilan untuk menyerahkan diri secara terbuka selama 1 x 24 jam berdasarkan keputusan dan ketetapan resmi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

• Penangkapan
Penangkapan akan dilakukan apabila pihak terlapor atau tersangka tidak kunjung menghadiri panggilan resmi Kapolri. Pihak kepolisian akan menurunkan para Buru Sergap (Buser) pada setiap titik untuk meringkus para tersangka. Dan pihak tersebut diberikan kebebasan dan kewenangan untuk memberikan ancaman apabila tersangka melakukan perlawanan yang cukup serius.

• Penahanan
Penahanan adalah langkah penting yang dilakukan apabila pihak kepolisian telah berhasil menemukan dan menangkap para tersangka yang mencoba melarikan diri. Berdasarkan hukum kepolisian, pihak tersangka akan mendapatkan kurungan ringan sampai semua bukti terkumpul sebagai bukti persidangan pidana.

• Penggeledahan
Penggeledahan ialah upaya untuk mendatangi kediaman para tersangka berdasarkan laporan dan keterangan dari para saksi, korban dan warga setempat. Biasanya proses ini memakan banyak waktu lantaran kepolisian akan melakukan rekapitulasi tindak kejahatan secara kronologis sebelum akhirnya menemukan sejumlah barang bukti.

• Penyitaan
Penyitaan merupakan tindakan untuk mengamankan semua barang berharga milik para tersangka sebagai barang bukti pada saat proses persidangan.

• Pemeriksaan Surat
Dan pemeriksaan surat adalah langkah terakhir yang dilakukan untuk memeriksa semua bukti nyata terhadap keterangan para korban, saksi dan tersangka dengan putusan perkara. Dimana para penyidik akan menyerahkan hasil penyidikannya kepada pihak penuntut hukum. Tahap ini dapat diterima secara nyata apabila semua berkas – berkas penyelidikan telah terkumpul secara lengkap.

2. Tahapan Penuntutan
Setelah menyelesaikan tahapan penyelidikan, tahapan penuntutan akan ditujukan terhadap para korban atas kerugian yang mereka alami baik secara fisik, materi hingga mental. Pada tahapan ini, kepolisian menyerahkan semua tuntutan dan kasus tersebut terhadap Jaksa atau penuntut umum. Berdasarkan putusan KUHAP, pihak penutut baik korban, keluarga korban bahkan saksi akan melimpahkan kasus pidananya terhadap Kejaksaan Negeri untuk menimbang, mengidentifikasi hingga menetapkan putusan proses persidangan pidana. Dimana pada proses ini melibatkan surat dakwaan beserta kelengkapan keterangan dari para saksi dan barang bukti. Pihak kepolisian akan menyerahkan semua hasil penyidikan secara lengkap untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan status terdakwa utama.

Tahapan – Tahapan Proses Persidangan Hukum Pidana

3. Tahapan Pemeriksaan
Memasuki tahapan pemeriksaan, perkara ini biasanya akan diserahkan langsung oleh penutut umum (korban) terhadap Pengadilan Negeri. Yang kemudian hakim dalam proses persidangan pidana akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa dakwaan terurai. Memasuki tahapan ini, jaksa penuntut hukum akan menjelaskan dan menerangkan tentang semua bukti nyata berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian. Sementara para terdakwa juga akan diberikan kebebasan untuk melakukan pembelaan atas laporan dan perlakuan terhadap para korban. Setelah melalui proses pemeriksaan lanjutan, hakim akan menentukan putusan tentang perkara atau vonis terhadap terdakwa.

4. Tahapan Eksekusi
Dan tahapan eksekusi merupakan langkah terakhir untuk menentukan putusan pelaksanaan pengadilan setelah mendapatkan persetujuan dari jaksa penuntut hukum dan semua keterangan secara lengkap di meja persidangan pidana. Pada proses ini, jaksa memiliki hak dan kewajiban untuk menetapkan terdakwa sebagai tersangka utama atau pihak yang bersalah sebelum mendapatkan putusan pidana. Terdakwa yang berstatus terpidana akan mendapatkan hukuman berdasarkan tindakan yang dilakukan berdasarkan keputusan persidangan pidana dan KUHAP. Sementara hukuman mati akan dilakukan secara tersembunyi menurut aturan undang – undang kenegaraan yang berlaku.

Tagged:

Related Posts